BOLTIM, pondoknews.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Bupati (Wabup), mengikuti Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Selasa (29/03/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan diaula Paripurna DPRD Boltim, yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintahan setempat. Terlihat pula, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), serta Asisten I.
Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutanya, menerangkan bahwa penyusunan sebuah dokumen LKPJ Kepala Daerah, berdasar pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dan Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dapat dipahami dan kemudian dibahas secara internal, sesuai dengan tatatertib DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun,” sambungnya.
Di samping itu, Bupati juga menjelaskan bahwa pengeloaan keuangan sebuah daerah, merupakan kegiatan yang meliputi keseluruhan Perencanaan, Pencatatan seluruh transaksi keuangan, Pertangungajawaban, serta Pemeriksaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Ada pun, kembali di tegaskan Bupati, bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun bejalan, merupakan kewajiban serta hak daerah.
Meski pun demikian, kewajiban serta hak daerah tersebut, juga memiliki tingkat resiko pada penerapannya dalam program dan kegiatan penggunaan serta pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, data yang tertuang dalam dokumen LKPJ, merupakan data Un-Audit.
“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021, merupakan hak dan kewajiban daerah, yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah. Yang berhubungan, dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawa konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan Pemerintah daerah. Yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021 ini, adalah realisasi dari penggunaan anggaran sebelum adanya Audit BPK (Data yanga tersaji adalah data Un-Audit),” pungkas Bupati. (rif)