KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak akan dilaksanakan pada Mei 2022 mendatang,kriteria serta persyaratan bakal calon (balon) sangadi (kepala desa) akan dituang lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu.
Hal ini diutarakan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nasli Paputungan Senin (15/11/2021).
“Jadi akan ada Perwako soal kriteria dan ketentuan bakal calon sangadi yang akan ikut pada Pilsang serentak tahun depan,” kata Nasli.
Selain itu, lanjut Nasli, untuk tahapan pembentukan panitia penjaringan bakal calon sangadi tak lama lagi akan segera dibentuk.
“Tapi kita masih menunggu paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya ditetapkan menjadi Perda baru mulai masuk pada tahapan, termasuk pembentukan panitia penjaringan calon,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pembentukannya nanti akan ada panitia di tingkat daerah dan tingkat desa. “Nantinya Pjs Sangadi yang akan melaksanakan agenda-agenda tersebut, setelah dirinya dilantik oleh wali kota,” tandasnya.(don)