KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (19/10/2021), melakukan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Kepala Desa), bersama Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu
Kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel didampingi Eka Sartika Mashoeri, Syarifudin Abbas dan Yudi Lantong.
Menurut Beggie, ini penting untuk di bahas karena mengenai aturan daerah tentang perubahan perda tahun 2015. “Semua ini penting untuk di bahas karena menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi. Di mana Kota Kotamobagu masih terdapat 15 Desa sehingga tentu menjadi penting,” kata Begie.
Begie mengatakan, pembahasan itu pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan Bagian Hukum. “Tentu ini menjadi pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan bagian Hukum, dan adapun catatan-catatan atau DIP yang menjadi 3 poin ini tinggal di sesuaikan,” ujar Beggie.
Beggie meminta kepada mitra kerja DPRD agar 3 catatan akhir itu bisa secepatnya dirapungkan karena sementara dipacu baik kebijakan umum, anggaran dan proyeksi penginputanya pada program kegiatan APBD. (cep)