Banmus Bahas Jadwal Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Terpilih

MANADO,pondoknews.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Manado, Senin (22/02/2021), menggelar rapat pembahasan jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone dan Adrey Laikun.

Dalam rapat tersebut, akhirnya diambil kesepakatan jika rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/2) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado.

Namun, ada pembatasan yang dilakukan, di mana yang bisa menghadiri rapat paripurna secara offline adalah keterwakilan fraksi masing-masing dua orang dan sisanya akan mengikuti rapat secara online.

“Jadi yang berada di ruangan itu ada 15 orang anggota DPRD, yakni 12 orang dari enam fraksi dan tiga orang pimpinan DPRD. Ini perlu, sesuai dengan anjuran protokol kesehatan,” kata Van Bone.

Sementara, Sekretaris DPRD Manado, Zainal Abidin mengusulkan pada rapat paripurna nanti semua anggota dewan yang hadir wajib menggunakan jas.

“ yang mengikuti secara langsung atau offline maupun yang secara online wajib menggunakan jas,” kata Abidin.

Sementara, selain rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, rapat badan musyawarah juga membahas tentang waktu pelaksanaan agenda reses.

Pada kesempatan itu, Abidin menegaskan, berdasarkan kumpulan peraturan DPRD Kota Manado 2020, pada Bab VII tentang persidangan rapat DPRD, pasal 87, ayat 4, ada aturan terkait dengan pelaksanaan agenda reses.

“Jadi berdasarkan aturan itu, reses 2021 pertama awal April, kedua Agustus, dan ketiga Desember,” kata Abidin kembali. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *