KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Setelah sebelumnya jadwal elaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kotamobagu dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu pada hari Senin 4 April 2022 tertunda akibat tidak hadirnya Kepala dan Sekretaris Dinkes Kotamobagu, akhirnya pada hari Selasa 5 April 2022 RDP jadi terlaksana setelah semua pihak yang terundang bisa hadir.
RDP dilaksanakan di ruangan Komisi III DPRD Kotamobagu dan dihadiri oleh Ketua Komisi III Royke Kasenda, anggota komisi Steward Adityo Pantas, serta didampingi Ketua DPRD Kotamobagu, Meyddi Makalalag. Adapun dari Dinkes Kotamobagu dipimpin langsung Kepala Dinkes, dr Wahdania L Mantang.
Royke Kasenda mengatakan RDP tersebut adalah agenda rutin Komisi III bersama mitra kerja, yang mana Dinkes adalah salah satu mitra kerja Komisi III.
“RDP ini agar Komisi III bisa melakukan evaluasi kinerja, bagaimana penyerapan anggaran dan hal-hal lainnya,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotamobagu tersebut.
“Yang kami evaluasi adalah agenda tahun lalu dan triwulan pertama tahun 2022 ini,” lanjutnya.
“Karena Dinkes dan jajarannya adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan di Dinkes maupun UPTD dibawahnya,” pungkas Royke. (tim)