Agus Pertanyakan Izin Pendirian Tiang Listrik 20 KV Disepanjang Jalur Pobundayan,Bungko,Bakan

KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dari partai HANURA Agus Suprijanta, pertanyakan pemasangan tiang listrik 20 KV yang di lakukan PLN demi kepentingan salah satu perusahaan tambang di Bolaang Mongondow (JRBM), Selasa (14/12/2021).

Ketua komisi I DPRD Kota Kotamobagu ini mengatakan bahwa, pemasangan tiang listrik yang dilakukan oleh PLN di sepanjang jalan Kelurahan Pobundayan,Bungko hingga Bakan ini tanpa sepengetahuan dari pemerintah baik itu Pemerintah Kota Kotamobagu ataupun Lembaga DPRD.

“pemasangan tiang listrik tersebut untuk kepentingan perusahaan (JRBM),dan tidak dikonfirmasikan ke kami atau tampa permisi terlebih dahulu seharusnya ada semacam permisi untuk pendirian dan pemasangan tiang listrik tersebut,”ucapnya.

Dirinya juga menambahkan,bahwa untuk pemasangan ini pun tidak ada izin masyarakat yang lahanya menjadi jalur atau titik didirikan tiang-tiang ini.

“Pemasangan tampa izin pemilik lahan dan ini akan kita tindak lanjuti, lembaga Dewan akan melakukan pemanggilan kepada pihak PLN dan Perusahaan mengenai kejelasan izin mendirikan tiang listrik di sepanjang jalur tersebut  senin depan,”tandasnya.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *