JAKARTA,pondoknews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” tulis pasal 2 Perpres No.3/2021, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (16/1/2021).
Ada 3 jabatan fungsional dalam Perpres tersebut yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.
Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00.
Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000,00
Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada 4 Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.
Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00. Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00
Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada 3 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000,00.
Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O,00. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000,00. (Sumber: CNBC Indonesia)