BOLTIM, pondoknews.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Senin (20/6/2022).
Agenda kali ini, dalam rangka memberikan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Boltim.
Pada kesempatan itu, Bupati Sachrul dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan kali ini, merupakan amanah dari pada penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa Kepala Daerah, wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Sudah menjadi kewajiban setiap kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Bupati.
Mantan Ketua DPRD Boltim itu juga menjelaskan, bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD.
“Ini merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri-red) Nomor 77 Tahun 2022, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Agenda Rapat Paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar S.H., Wakil Ketua DPRD Muhamad Jabir, Wakil Ketua DPRD Medy Lensun S.T., Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo S.E., M.M., unsur Forkopimda serta sejumlah SKPD di lingkup Pemkab Boltim. (rif)