pondoknews.com, KOTAMOBAGU – Bagi penerima bantuan anak asuh tahun 2020 Wajib kembali memasukan laporan pertanggung jawaban ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
Ini dikatakan langsung sekertaris BPKD Kotamobagu Fenty Miftah diruang kerjannya selasa (05/01/2021) pagi.
“Penerima bantuan ini diwajibkan memasukan laporan pertanggung jawaban ke BPKD Kotamobagu paling lambat tanggal 31 januari 2021,”ucapnnya.
Fenty juga menambahkan bahwa untuk pemasukan laporan ini bisa langsung ke kantor desa dan kelurahan masing – masing penerima.
“Sudah ada surat yang kami kirimkan ke desa/kelurahan agar bisa mengumpulkan laporan bantuan penerima anak asuh setelah itu pihak desa/kelurahan yang akan meneruskan ke BPKD, Untuk laporan pertanggungjawaban itu berupa kwitansi pembayaran uang sekolah atau kuliah, serta nota pembelian kebutuhan sekolah, “Sambung Fenty.
Diketahui dana bantuan anak asuh sebesar Rp6.045.950.000 itu dibagi pada tiga kategori, yakni anak asuh kelurahan sebesar Rp5.46.450.000, anak asuh tingkat mahasiswa di desa sebesar Rp517.500.000 dan anak asuh bagi siswa dan mahasiswa berprestasi pada lomba MTQ sebesar Rp64.000.000.(*Don)