KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Proposal yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotamobagu, ke Kearsipan Nasional. Dari 204 Kabupaten/ Kota yang mengajukan proposal anggaran untuk mendapatkan 16 Paket, Kota Kotamobagu berada diurutan 4.
Anggaran Pembangunan Gedung Perpustakaan bertaraf Nasional ini, sebesar Rp. 10.250.000.000 (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Anggaran ini berasal dari APBN Dana Alokasi Khusus Perpustakaan Nasional TA 2022. Pembangunan gedung direncanakan awal Mei tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu, Ham Rumoroi, S.Pd., Jumat (25/03/2022).
“Atas petunjuk dan saran Ibu Walikota Ir., Hj., Tatong Bara untuk mengajukan proposal anggaran di Kearsipan Nasional. Dari 204 Kabupaten/ Kota yang mengajukan proposal anggaran untuk mendapatkan 16 Paket, Alhamdulillah Kota Kotamobagu berada diurutan 4,” Kata Ham.
Lebih lanjut Ham Rumoroi menjelaskan Persyaratan untuk mendapatkan anggaran APBN, yaitu harus memiliki lokasi minimal 4.000 meter persegi dan bersertifikat Pemkot Kotamobagu, dan berada di lokasi strategis serta memiliki DED ( detail engginering design).
Bangunan Perpustakaan Kota Kotamobagu nantinya dibangun dengan konstruksi tiga lantai dengan ciri khas ornamen Bolaang Mongondow Raya. Lantai satu dimanfaatkan untuk kegiatan layanan perpustakaan dengan fasilitas lengkap serta fasilitas perpustakaan digital. Lantai dua untuk kegiatan kantor, rapat, seminar dengan daya tampung 150 orang.
Lantai tiga untuk kegiatan fasilitas umum, antara lain kegiatan pentas seni dan budaya, seminar, rapat kegiatan kemasyarakatan, musda dan kegiatan lain dengan daya tampung 400 orang.
Selain itu disiapkan ruang museum peninggalan benda benda bersejarah Bolaang Mongondow Raya.
“Untuk lokasi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Kotamobagu dipilih lahan Gedung Bobakidan.Alasannya Gedung Bobakidan sudah lama tidak digunakan untuk fasilitas umum karena kondisinya yang sudah tidak layak atau rusak berat.Berdasarkan penilaian/kajian Tim Ahli Kajian Teknis Bangunan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado bahwa, Gedung Bobakidan sudah tidak layak digunakan untuk fasilitas umum, sebaiknya dibongkar dan dibangun dengan gedung yang baru, karena struktur bangunannya sudah cukup tua dan sangat beresiko jika difungsikan sebagai Gedung pertemuan, mengingat komponen utamanya yaitu kolom kolom tengah penunjang lantainya tidak mampu lagi menerima beban gempa sesuai SNI terbaru termasuk telah terjadi kerusakan yang sangat parah di bagian atas bangunan,” ujarnya. (tim redaksi)