Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 Wali Kota Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran

PondokNews.Com,Kotamobagu – Menjelang Natal dan tahun baru 2021, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 282/W-KK/XII/2020,tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020 ini, merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah Natal di masa Pandemi Covid-19 serta hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu.

Surat edaran Wali Kota ini terdiri dari 4 poin dan beberapa isiannya yakni :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *