PondokNews.com, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP melaksanakan apel persiapan giat operasi yustisi satuan tugas percepatan, penanganan dan pengendalian Covid-19 Kotamobagu.
Apel yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu tersebut dipimpin Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta dan dihadiri sejumlah unsur yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kotamobagu, diantarnya personil Kodim 1303 Bolmong, Polres Kotamobagu, serta unsur Pemkot yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu.
Dalam arahannya Sahaya menyampaikan, operasi yustisi yang digelar guna menegakkan kembali protokol kesehatan di Kota Kotamobagu pasca naiknya kembali jumlah penularan.
“Mulai hari ini operasi yustisi kembali digelar. Lakukan operasi secara humanis. Sasarannya, pengguna jalan dan para pemilik toko,” kata Sahaya.
Operasi yustisi yang digelar masih sebatas imbauan bagi masyarakat maupun pemilik toko terkait penerapan protokol kesehatan seperti wajib untuk penggunaan masker dan menyediakan tempat cuci tangan di tempat usaha.
“Namun kedepan ada juga sanksi yang akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini lokasi operasi mulai dari bundaran Paris Superstore sampai simpang tiga depan Toko Roberta, yang tidak pakai masker masih sebatas diberi catatan dan teguran,” lanjutnya.
Ditambahkan Sahaya, giat operasi akan berlangsung hingga perayaan malam pergantian tahun.
“Kegiatan yang dibolehkan seperti ibadah sesuai protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan belum diijinkan. Hal ini mohon permakluman dan kerjasamanya mengingat kasus terkonfirmasi positif covid masih terus meningkat,” pungkasnya.