Masyarakat Miskin Kotamobagu Diberi Bantuan Hukum

KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2022,akan melaksanakan Program Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat miskin dalam upaya bentuk bantuan hokum bagi masyarakat miskin yang meliputi masalah hukum, keperdataan,pidana dan tata usaha negara,Senin (10/01/2022).

Untuk syarat pengaduannya pun cukup mudah yaitu sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hokum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH,M.Si Tahun 2022 Pemerintah akan melaksanakan program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan atas masalah hukumnya.

“Dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, maka pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum.

Syaratnya mudah, pemohon dapat menyampaikan identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum,” ucapnya.

Lanjutnya, pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan berdasakan peraturan. Dan kasus hukum yang akan didampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha Negara selain itu pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.

“Program ini disamping merupakan amanat UUD 1945 dan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Perda nomor 9 tahun 2019 tentang  Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin juga merupakan wujud komitmen Walikota dan DPRD Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kotamobagu,” tandasnya.

Untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat menghubungi Renti Linggotu,SH Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *