KOTAMOBAGU, pondoknews.com—Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, menghadiri Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, Rabu (15/12/2021) , di Hotel Aryaduta Manado.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014.
“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap Perda RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034,” ucap Wali Kota.
Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD hari ini, lanjut Wali Kota, masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilakukan selanjutnya.
“Setelah ini masih harus dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkumham, pembahasan dengan DPRD, pergajuan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala Bappenas, sampai ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Kotamobagu yang baru,” ucap Wali Kota.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi, SE., M.Ak, menyambut baik pelaksanaan Rapat TKPRD.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD hari ini dalam rangka revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu Tahun 2014-2034. Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dan Perda revisi RTRW Kota Kotamobagu bisa segera ditetapkan,” ujar Praseno.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH., unsur Forkopimda Sulut. unsur Forkopimda Kota Kotamobagu, Pimpinan dan Anggotan DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu.( don)