KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, membuka secara resmi kegiatan Road Map Reformasi Birokrasi, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – RB No 25 tahun 2020 – 2024 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 81 tahun 2010,Rabu (13/10/2021) siang tadi.
Kegiatan yang bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota,dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo MT, dan seluruh Kepala SKPD,serta melibatkan narasumber dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulut, Nelson Singkara ini, berkaitan dengan grand design reformasi birokrasi sesuai dengan Perpres nomor 81 tahun 2010 – 2025 tentang mengamanatkan Kemenpan-RB untuk menyusun road map operasional grand design reformasi birokrasi setiap lima tahun, yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, untuk bertujuan sebagai penyusunan strategi dan menjawab permasalahan yang terjadi dilapangan.
Hal ini juga sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Pemkot Kotamobagu, Andi Abasi. Menurutnya dalam peraturan tersebut mengharuskan daerah menyusun road map reformasi birokrasi.
“Tujuan kegiatan tadi adalah memberi arahan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah Kota Kotamobagu agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,” tegas Andi Abasi.
Lanjut dia, dalam kegiatan ini juga menekan hasil yang ingin dicapai antara lain terlaksananya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Road map reformasi birokrasi adalah grand design reformasi birokrasi yg disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali dan merupakan rencna rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per-tahun yang jelas,” ungkapnya. (don)