KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik (Banpol) dari APBD tahun anggarang 2020, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin, (21/6/2021).
LHP tersebut diterima langsung oleh wali Kota Ir Hj Tatong Bara diwakili Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH didampingi Plt Kaban Kesbangpol Rukmi Simbala MAP. Wawali Nayodo mengatakan, hasil pemeriksaan BPK, banpol Kotamobagu mendapatkan hasil yang baik.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sulut, Laporan Pertanggungjawaban Banpol Partai Politik yang bersumber dari APBD Pemerintah Kotamobagu mendapatkan hasil yang baik dan sudah sesuai dengan mekanisme. Ini semua tentu berkat kerjasama seluruh stakeholder khususnya pemkot dan DPD/DPC Parpol yang ada di Kotamobagu,” katanya
Sementara itu, Plt. Kaban Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala menambahkan, banpol untuk DPD/DPD di Kotamobagu sebanyak 10 Parpol.
“Untuk tahun anggaran 2020, ada 10 DPD/DPC yang harusnya menerima bantuan. Tetapi yang mencairkan hanya 9 parpol diluar Partai PAN, karena sudah melewati batas akhir pencairan. Parpol di Kotamobagu yang mendapatkan banpol terbanyak yaitu DPC PDI Perjuangan dan yang paling sedikit yaitu DPC PPP,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E. Kandouw, 15 Wakil Kepala Daerah, Ketua-Ketua Partai Politik se-Sulut dan seluruh Kepala Kesbangpol se-Sulut.(don)