Koperasi yang Tidak Laporkan Aktivitasnya Akan Diberi Sanksi Disdakop

KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kotamobagu, akan memberikan sangsi tegas terhadap Koperasi yang tidak pernah melaporkan aktivitasnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop Kotamobagu, Meiva Najoan, Senin (3/5/2021). Menurutnya, setiap koperasi itu wajib melaporkan aktivitasnya dan hanya memiliki papan tanpa memiliki aktivitas usaha.

“Kita akan mengusulkan untuk pembekuan koperasi yang sudah tidak aktif,” tegas Meiva

Kata Meiva, koperasi yang tidak dalam pengawasan sebanyak 33 koperasi. “Namun sebelum diusulkan untuk pembekuan, akan ada pemeriksaan dari tim khusus terkait koperasi tersebut apakah benar-benar sudah tidak aktif,” ucapnya.

Menurut dia, selain 33 koperasi tersebut, pihaknya juga masih akan melakukan pendataan kembali sebelum diusulkan pembekuan ke pusat.

“Kami terus melakukan konsultasi dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Utara sehubungan dengan koperasi,” tandasnya.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *