PondokNews.com, Kotamobagu – Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Kotamobagu, maka APBD Perubahan Tahun 2020 masih harus di evaluasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Jika tidak ada aral melintang, agenda evaluasi yang sama-sama akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kotamobagu dan DPRD itu, dijadwalkan berlangsung Jumat (09/10) Pekan ini di Pemprov Sulut.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP. “Rerda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dilakukan evaluasi. Kita kemudian diberi jadwal hari Jumat pekan ini,” katanya, Rabu (07/10/2020)
“Jadwal evaluasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda evaluasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” tambah Ato –sapaan akrab birokrat muda ini.
Seperti diketahui, Ranperda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu. Enam fraksi yang ada di Dewan, seluruhnya sepakat bulat untuk diperdakannya APBD-P tersebut. Meski demikian, tiap-tiap fraksi melalui juru bicara masing-masing, tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan kritis ke pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu).(rif)