Anggota Organisasi Terlarang, Tak Bisa Ikut Calon Sangadi

KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi I Dekot menggelar rapat terkait  perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi (Pilsang), (08/03/2021).

Salah satu anggota DPRD yang mengikuti rapat  ini, Dani Ikbal Mokoginta mengatakan,  dalam pembahasan perdana ada beberapa hal yang baru kami minta kepada Pemerintah kota dalam hal aturan pemilihan sangadi.

“Kami meminta kepada pemerintah kota untuk mengatur di perwako secara tegas terkait  syarat calon pada poin setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945,dan NKRI, “ucapnya.

Lanjutnya, pada poin itu harus dijelaskan pula  bagi peserta calon Sangadi tidak bisa mengikuti pilsang bila masuk dalam organisasi terlarang.

“Salah satu poin yang baru kita bahas yakni terkait para bakal calon tidak boleh atau dilarang mengikuti pencalonan sangadi bila termasuk dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dinyatakan terlarang oleh negara, “tandasnya.

Agenda ini dipimpin langsung ketua Bapemperda Anugerah Beggie Ch Gobel dan anggota dekot lainnya yakni Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Eka Mashoeri, Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, dan Ishak Sugeha, serta Adityo Pantas serta dihadiri kepala bagian hukum Setda, BPMD, camat, serta bagian perundang undangan.

(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *