KOTAMOBAGU,pondoknews.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan harmonisasi perubahan draf rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang) bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan ini dipimpin ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu Beggie Ch Gobel didampingi anggota Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi serta dari pihak Pemkot utusan bagian Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dilaksanakan di kantor Kemenkumham Provinsi Sulut Jumat (05/02)kemarin.
Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel mengatakan bahwa tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan per undang undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang.
“intinya bagaimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi itu yang diharmonisasi kemarin oleh teman teman dari Kemenkumham,”ucapnya.
Lanjut Beggie,adapun hal yang kembali diperiksa tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya, kemudian peraturan peraturan baru yang membuat Perda nomor 4 tahun 2015 itu diubah terutama menyangkut protokol kesehatan karena rencananya pelaksanaan pilsang pada bulan November, jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapanya sudah mulai dilaksanakaan makanya sebelum pelaksanaanya tentu ada peraturan yang dirujuk dalam hal ini perubahan perda nomor 4 tahun 2015.
“pada pelaksanaan nanti itu di amanatkan oleh draf perubahan untuk tata cara protap kesehatan dengan asumsi bahwa pandemi ini belum berakhir, karena sebelum dilakukan pembahasan di dewan ini harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,”tambahnya.
Sementara itu Alfitri Tungkagi,salah satu anggota yang ikut dalam pembahasan bersama Kemenkumhan Provinsi Sulut ini mengatakan bahwa sebelum pembahasan di Dewan kita harus menyelaraskanya dulu dengan Kemenkumham.
“tujuanya untuk penyelarasan draf Ranperda perubaahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang,”ucapnya.(Don/Adv)