KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Satuan reserse dan kriminal Polres Kotamobagu menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan petugas pemakaman Covid-19 RSUD Kotamobagu 31 Januari 2021 lalu di Desa Kobo Kecil.
Kedua tersangka yakni RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu pada Rabu (03/02/2021).
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka ini.
“Penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu, dan kedua tersangka pun kini sudah di tahan di rutan Polres Kotamobagu demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” tegas Rusdin.
Rusdin juga menambahkan agar kesalahpahaman seperti ini tak perlu terjadi lagi di wilayah kita tercinta ini.
“kemi menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah serta protokol kesehatan.mari kita semua bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini, “tambahnya.(don)