KOTAMOBAGU, pondoknews.com- Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon) dihimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho maupun stiker.
Hal ini, menyusul akan dilakukannya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diagendakan pada 3 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada Parpol untuk segera ditertibkan alat peraga kampanye yang telah dipasang.
“Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023. Himbauan sudah disampaikan ke semua peserta pemilu dalam hal ini partai politik,” katanya, Senin (30/10/2023).
Lanjutnya, dalam himbauan tersebut pihaknya meminta para peserta pemilu yang mencabut atau menertibkan sendiri balihonya masing-masing.
“Nanti alat peraga kampanye dipasang kembali pada tahapan kampanye yaitu tanggal 28 November,” ujarnya.
“Himbauan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada pasal 79,” pungkasnya.(idr)