KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot. Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/03/2023) malam.
Kegiatan yang digelar Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selain dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu, Itu Ishak Sugeha l, Kepala Desa KopandaKopandakan I dan pemuda. Juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini. “Memang beberapa hari ini, anggota DPRD Kotamobagu terus melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi. (adve/idr)