KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Selama periode libur Imlek 2572 kongzili yaitu Jumat (12/02), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu dilarang bepergian ke luar daerah, Kamis (11/02/2021).
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemkot Kotamobagu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi ASN Kotamobagu dimasa pandemi Covid-19 adalah upaya pemerintah agar memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Pembatasan atau larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, Rabu (10/2).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” ucap Sekda dalam edaran tersebut.
Edaran itu juga menegaskan, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota Kotamobagu.
Berikut isi surat edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa libur perayaan Imlek:

