KOTAMOBAGU, pondoknews.com – Kotamobagu kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu.